Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, yang dimaksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup kiprah, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan acara di bidang risalah legislatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Perisalah Legislatif yakni PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk untuk melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Demikian isu perihal berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif"
Posting Komentar