Terbaru - Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan Lkpp No 12 Tahun 2020
bahwa menurut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan satu-satunya forum pemerintah yang mempunyai tugas menyebarkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah;
bahwa menurut Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tata cara pelaksanaan acara pengadaan barang/jasa di Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota wacana Pengadaan Barang/Jasa di Desa berpedoman pada peraturan perundang-usul mengenai Pengadaan Barang/ Jasa di Desa;
bahwa dalam rangka mempermudah penyusunan peraturan Pengadaan Barang/Jasa di Desa dibutuhkan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota ihwal Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, abjad b, dan karakter c, perlu memutuskan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perihal Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 ihwal Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 wacana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 wacana Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ihwal Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 perihal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2020 ihwal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 314);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 perihal Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 611);
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 perihal Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1172);
Download File
Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan LKPP No 12 TAHUN 2020, Unduh File
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa Berdasarkan Lkpp No 12 Tahun 2020"
Posting Komentar