Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup kiprah, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan acara pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut dengan Pranata Keuangan APBN yaitu PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan aktivitas pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-ajakan.
Demikian info wacana menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara"
Posting Komentar