Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara ialah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai kewenangan dan peraturan perundang-usul. Sedangkan Pejabat Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut Pembina Teknis Perbendaharaan Negara yakni PNS yang diberi peran, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan training/bimbingan teknis di bidang perbendaharaan negara.
Demikian isu wacana menurut Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara"
Posting Komentar