Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Pejabat Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan yang selanjutnya disebut Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah PNS yang diberikan peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Sedangkan Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan yaitu aktivitas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan derma, hibah, surat berharga negara, dan risiko keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Demikian gosip wacana menurut Perka BKN atau Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Dan Risiko Keuangan"
Posting Komentar