Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 |
Berdasarkan Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup peran, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan aktivitas pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang ialah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-permintaan.
Demikian info wacana menurut Perka BKN atau Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga ada keuntungannya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Perka Bkn Atau Peraturan Bkn Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang"
Posting Komentar